Jumat, 25 Februari 2011

UNAS

SERBA-SERBI UJIAN NASIONAL

·        PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan.
·        Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
1.  Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), SMALB  (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), dan SMK berhak mengikuti Ujian Nasional (UN);
  1. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
  2. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian Sekolah/Madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
  4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang  memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 3 di atas.
  5. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
  6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
  7. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009  yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
    1. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
    2. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMPLB, SMALB, dan SMK beserta perubahannya . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujiaN.
·        Ruang UN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
  2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah ruang UN, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
  3. setiap meja diberi nomor dan photo peserta UN;
  4. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
  5. setiap ruang UN disediakan lak/segel;
  6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
  7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
    1. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
    2. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
    3. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN



    ·        Tata Tertib Peserta UN
    1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
    2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
    3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan  kalkulator ke sekolah/madrasah.
    4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
    5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,  penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
    6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
    7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
    8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
    9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
    10.  Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas  ruang UN.
    11.  Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
    12.  Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
    13.  Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
    14.  Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
    15.  Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
    1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    2. bekerjasama dengan peserta lain;
    3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    5. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
    6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain

    ·        KELULUSAN UJIAN NASIONAL

     Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:

    1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
    2. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan  minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
    1. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.
    2. Pengumuman kelulusan UN Utama  SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan   tanggal 3 Mei 2010.
    3. Pengumuman kelulusan UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan   tanggal 26 Juni  2010.
    4. Pengumuman kelulusan UN Utama untuk SMALB dan SMK tanggal 26 April 2010.
    5. Pengumuman kelulusan UN Ulangan untuk SMALB dan SMK tanggal 10 Juni 2010.




    0 komentar:

    Posting Komentar