Jumat, 25 Februari 2011

UNAS

SERBA-SERBI UJIAN NASIONAL

·        PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan.
·        Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
1.  Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), SMALB  (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), dan SMK berhak mengikuti Ujian Nasional (UN);
  1. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
  2. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian Sekolah/Madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
  4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang  memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 3 di atas.
  5. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
  6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
  7. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009  yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
    1. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
    2. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMPLB, SMALB, dan SMK beserta perubahannya . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujiaN.
·        Ruang UN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
  2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah ruang UN, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
  3. setiap meja diberi nomor dan photo peserta UN;
  4. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
  5. setiap ruang UN disediakan lak/segel;
  6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
  7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
    1. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
    2. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
    3. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN



    ·        Tata Tertib Peserta UN
    1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
    2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
    3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan  kalkulator ke sekolah/madrasah.
    4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
    5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,  penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
    6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
    7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
    8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
    9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
    10.  Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas  ruang UN.
    11.  Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
    12.  Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
    13.  Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
    14.  Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
    15.  Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
    1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    2. bekerjasama dengan peserta lain;
    3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    5. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
    6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain

    ·        KELULUSAN UJIAN NASIONAL

     Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:

    1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
    2. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan  minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
    1. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.
    2. Pengumuman kelulusan UN Utama  SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan   tanggal 3 Mei 2010.
    3. Pengumuman kelulusan UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan   tanggal 26 Juni  2010.
    4. Pengumuman kelulusan UN Utama untuk SMALB dan SMK tanggal 26 April 2010.
    5. Pengumuman kelulusan UN Ulangan untuk SMALB dan SMK tanggal 10 Juni 2010.




    Rabu, 23 Februari 2011

    Azzura

    Yupp ... sebenernya blog ini cm sebagai tugas dari sekolah aja , tapi berkelanjutan untuk pengganti diary aku yg udah lama ga aku pake (lama-lama males juga harus tulis tangaan :p )
    Dan SEBENERNYA udah lamaaa bangeeettt aku pengen punya blog, dari esempe kira-kira. Tapi karena esempe aku masih terlalu polos alias gak begitu ngerti teknologi, maka keinginan punya blog itu gak terwujud :(

    IT'S ME 
    (aku suka banget ma kata-kata itu) 
     Di sini aku cuma mau iseng-iseng nulis aja , kayak hobiku .. hehe :D
    Hmmm ... bermula dari aku: Silviana Desi Kusumawardani yang suka banget nyingkat namaku jadi Silviana dhe Mawar (kalau pembaca pintar, pasti tahu kepanjangannya). Aku jg suka dengan nama Silviana Azzura yang aku pakai di facebook, twitter, blogger, formspring, myspace, email, de el el .
    Azzura aku dapet waktu aku baca buku bahasa Italia. Di situ ada kata yang tulisannya Azzuro/a yg artinya biru. Terus aku sempet dikasih tahu sama adik kelasku kalau Azzura itu dari bahasa Timur yg artinya Langit biru.
    Nahh ,,,, bisa ditebak kan ??!! Kalau akku suka bangeeett sama warna biru . Bahkan bisa dibilang aku maniak warna biru . Tapi nggak sampai kayak psyco lho, yang liat orang pake warna biru terus aku nyamperin thu orang buat ngeminta apa yang dia pake atau dia bawa karena warnanya biru .. Xixixi :B 

    Dulu sihh sempet, aku di kasih nama Sora (bahasa Jepang) yang artinya biru . Namakku jadi Silviana Sora Azzura (kereen kann ? :)
    Tapiiii itu DULU. Sekarang udah agak maless aja karena orang yg ngasih nama itu udah ngecewain aku , Hiks ;(
    *cerita cinta terus dibikin patah hati*


    Kayaknya harus samapi sini dulu dehh,, aku harus pulang .
    (ceritanya sepulang sekolah aku mampir ke warnet). Takut pulang telat nihh ...

    Hahahaha ..
    *ketawa karena ngebayangin kayak berasa ada yg mbaca ini aja .. Padahal belum tentu ada yg follow blog ku terus fdengan setianya baca setiap postinganku*


    Senin, 21 Februari 2011

    Love Of Bee

     Setiap Melihatmu ;(

    Masih tertinggal seberkas kenangan samar antara aku dan kamu ,,
    Dan kini aku merasa semua masa lalu itu seperti tak pernah terjadi
    Lalu .. setiap kali ali melihatmu , serasa ada sesuatu yang membuat hatiku tak karuan
    Aku tak mengerti perasaan apa ini ??!
    Hatiku seperti mengganjal

    Aku bicara pada  dirku sendiri,"Apakah aku masih menyukai dirinya?"
    Tak ada jawaban pasti, hanya desir-desir keraguan
    terhembus selimuti pikiran dan hati

    Setiap melihatmu, seperti ada rasa yang tertinggal
    terlalu dalam di palung hati
    Tak dapat ku raih .. Tak dapat ku jamah

    Akhirnya aku menyerah.
    Bukan karena putus asa, naun karena memang dirimu yang tak bisa ku raih LAGI ..
    Aku pun hanya bisa berharap agar aku bisa menemukan apa yang aku cari ...

    Jumat, 18 Februari 2011

    Sekolah Bertaraf Internasional



    Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
    Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh Undang-undangNo. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
    Standar internasional yang dituntut dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum, Prosees Belajar Mengajar, SDM, Fasilitas, Manajemen, Pembiayaan, dan Penilaian standar internasional. Dalam SBI, proses belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggrisdan bahasa Indonesia.

     Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
    • LANDASAN HUKUM


    UU No. 20 Tahun 2003 ps 50 UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
    UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
    UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61 Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya
    TUJUAN PROGRAM RSBI
    Umum
    a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
    b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
    c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
    Khusus
    Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasiona.
    RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:
    1) menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
    2) menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
    3) memenuhi Standar Isi; dan
    4) memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.
    • PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN ASAS-ASAS SEBAGAI BERIKUT:
    1) Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi kurikulum sekolah di Negara lain.
    2) Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan bahasa Inggris, secara terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapat dilaksanakan dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan Dual Language.
    3) Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanya Bahasa Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa pengantarnya dapat dialokasikan berdasarkan Subjek maupun Waktu (beri penjelasan oleh penulis).
    4) Menekankan keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi aspek kognitif (intelektual), aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.
    5) Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) termasuk Emotional Intelligence dan Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.
    6) Mengembangkan kurikulum terpadu yang berorientasi pada materi, kompetensi, nilai dan sikap serta prilaku (kepribadian ).
    7) Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan analitis , memiliki kemampuan belajar (learning how to learn) serta mampu mengambil keputusan dalam belajar. Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip ”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman
    (Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective, Empathy, Self Knowledge.
    8) Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan sistem paket dan kredit semester.
    9) Dapat memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.
    10) Menekankan kemampuan pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.
    • PENJAMINAN MUTU PROSES PEMBELAJARAN
    Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya. Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
    1) Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
    2) Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain (constructivism).
    3) Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi Guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan 1 kelompok umur (Single Age), Kelas dengan 2 kelompok umur (Multiage)
    4) Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus ( special needs ) secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
    5) Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
    6) Mengembangkan model-mdel pembelajaran yang konstruktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
    7) Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, nara sumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru
    8) Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa
    9) Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya 3 tingkatan/macam, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta tehnik diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP)
    10) Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
    11) Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, rasio guru siswa 1:12 sampai dengan 1:24.
       
    • PENJAMINAN MUTU KOMPETENSI LULUSAN
    1) Standar kelulusan menekankan pada semua aspek seperti spiritual, norma, sosial, emosional selain akademik.
    2) Standar akademik menekankan pada pemahaman materi belajar, bukan pada pengumpulan nilai, yang harus didukung oleh berbagai bukti otentik
    3) Kelulusan berdasarkan pada analisa individu yang menggunakan pertimbangan profesional guru dan sekolah
    4) Kualitas lulusan dipersiapkan mampu bersaing secara global baik dari segi pengetahuan maupun kompetensi berkomunikasi dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia.
    5) Terdapat standar minimal pendukung yang harus dipenuhi siswa yang dapat berupa; projek dan makalah/tulisan, Community Service project (pengabdian pada masyarakat),program magang untuk SMA,MA dan SMK, serta kehadiran
    6) Kualitas lulusan yang dihasilkan dapat diterima di sekolah-sekolah Internasional di dunia berdasarkan: kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki siswa, tipe laporan standar internasional, benchmark standar Internasional, dapat bekerjasama dengan lembaga internasional.
    • PENJAMINAN MUTU SARANA DAN PRASARANA
    Sarana dan Prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
    1) Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas , pencahayaan, temperatur, tingkat kebisingan.
    2) Tempat bermain
    3) Laboratorium
    4) Perpustakaan
    5) Fasilitas olah raga
    6) Fasilitas kesenian
    7) Ruang Guru
    8) Ruang konseling
    9) Ruang pertemuan siswa
    10) Ruang serbaguna
    11) Kantin
    12) Klinik
    13) Ruang ibadah
    14) Ruang kepala sekolah dan administrasi
    15) Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
    16) Ruang terapi untuk special needs
    17) Toilet
    18) Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan
    • PENJAMINAN MUTU PEMBIAYAAN
    a) Sumber dana diperoleh dari dana investasi pemilik dan pembayaran uang sekolah siswa untuk jenis sekolah swasta; serta dapat bervariasi dari sumber lainnya,pemerintah dan masyarakat untuk jenis sekolah negeri.
    b) Pengalokasian dana dikategorikan ke dalam : Pengeluaran operasional rutin dan non rutin, pengeluaran investasi untuk pengembangan sekolah.
    c) Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional: transparan, efisien, akuntabel dengan diperiksa oleh akuntan publik
    • PENJAMINAN MUTU PENILAIAN
    a) Tujuan utama penilaian untuk memantau perkembangan hasil belajar siswa secara individu dan berkesinambungan bukan untuk mengkategorikan siswa sehingga tidak membandingkan prestasi antar siswa.
    b) Penilaian dilakukan dengan menggunakan prinsip Pedoman Acuan Kriteria (PAK) dengan memperhatikan aspek: otentik yang artinya penilaian relevan sesuai dengan potensi masing-masing siswa dan relevan dengan dunia nyata. Keseimbangan dengan memperhatikan produk, proses dan progres.
    c) Penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria belajar yaitu kriteria produk, kriteria proses dan kriteria progress. Kriteria produk berfokus pada apa yang siswa tahu dan bisa lakukan pada saat tertentu. Kriteria proses berfokus pada bagaimana siswa mencapai perfomansi bukan pada hasil akhir. Kriteria progres berfokus pada tingkat pencapaian kinerja siswa yang dilihat melalui portofolio.
    d) Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan pembelajaran bukan dengan prestasi siswa lainnya
    e) Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen seperti rubrik, observasi harian, performance task dan tes tertulis (paper and pencil)
    f) Pembelajaran didasarkan atas pencapaian ketuntasan belajar siswa (mastery learning) maka laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa: Laporan Narasi,Laporan Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara internasional.
    • PENTAHAPAN (FASE) PENGEMBANGAN PROGRAM RINTISAN SMA BERTARAF INTERNASIONAL
    Tahap pengembangan Rintisan SMA Bertaraf Internasional ada 3 tahap, yaitu:
    1) tahap Pengembangan (3 tahun pertama);
    2) tahap Pemberdayaan (2 tahun; tahun ke-4 an 5); dan
    3) tahap Mandiri (tahun ke-6).
    Pada tahap pengembangan yaitu tahun ke-1 sampai dengan ke-3 sekolah didampingi oleh tenaga dari lembaga professional independent dan/atau lembaga terkait dalam melakukan persiapan, penyusunan dan pengembangan kurikulum, penyiapan SDM, modernaisasi manajemen dan kelembagaan, pembiayaan, serta penyiapan sarana prasarana.
    Sedangkan pada tahap pemberdayaan yaitu tehun ke -4 dan ke-5 adalah sekolah melakasanakan dan meningkatkan kualitas hasil yang sudah dikembangkan pada tahap pendampingan, oleh karena itu dalam proses ini hal terpenting adalah dilakukannya refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk keperluan penyempurnaan serta realisasi program kemitraan dengan sekolah mitra dalam dan luar Negeri serta lembaga sertifikasi pendidikan internasional.
    Pada tahap mandiri pada tahun ke-6 adalah sudah sekolah sudah berubah predikatnya dari rintisan bertaraf internasional (RSBI) menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dengan catatan semua profil yang diharapkan telah tercapai. Sedangkan apabila profil yang diharapkan mulai dari standar isi dan standar kompetensi lulusan, SDM (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung), sarana prasarana, penilaian, pengelolaan, pembiayaan, kesiswaan, dan kultur sekolah belum tercapai, maka dimungkinkan suatu sekolah RSBI akan terkena passing-out.

    Jumat, 11 Februari 2011

    Pengelolaan Lingkungan di Sekolah

    Pemanasan global atau Global Warming yang makin menghebohkan seluruh manusia di bumi memang kini semakin jelas terlihat dampaknya. Pemanasan Global terjadi akibat  proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Selain itu terjadi akibat naiknya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat ulah manusia melalui efek rumah kaca.
    Pengelolaan lingkungan di sekolah harus benar-benar dilkukan agar setidaknya sedikit membantu dalam menanggulangi global warming. Global warming menyebabkan suhu di bumi semakin panas, membuat iklim menjaditidak menentu, makin banyak terjadi bencana alam, dan sebagainya yang secara jelas sangat merugikan makhluk hidup di bumi.
    Maka harus dilakukan pengelolaan lingkungan secara benar dan baik.
    Dalam pengelolaan lingkungan di sekolah dapat dilakukan oleh seluruh warga sekolah, baik itu siswa-siswi, para guru, dan para karyawan. Di antaranya dapat dilakukan :
    • Kerja bakti membersihkan sekolah rutin setiap harinya.
    • Mengadakan penghijauan atau penanaman tumbuh-tumbuhan yang dapat membuat asri dan sejuk sekolah.
    • Mengurangi penggunaan listrik di sekolah.
    • Penghematan dalam penggunaan air bersih.
    • Membuang sampah di tempat sampah.
    Pengelolaan lingkungan di sekolah dapat membuat sekolah menjadi lebih bersih, sejuk, segar, nyaman, dan tentram. Lingkungan yang bersih dan segar tentunya dapat membuat proses belajar-mengajar menjadi lebih lancar dan menyenangkan .


    Kebijakan Sekolah Peduli Lingkungan

    Sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, paling tidak ada 2 aspek yang perlu diperhatikan yaitu infrastruktur sekolah dan kultur sekolah. Pertama, infrastruktur sekolah meliputi konstruksi bangunan yang berventilasi, jalan, listrik dan daya penerangan, telepon/fax, sumber dan instalasi air bersih, sarangan dan sarana pembuangan air limbah. Kedua, kultur sekolah, antara lain ;
    1. Menerapkan 7 K yaitu kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, kerindangan, kesehatan dan keamanan
    2. Memiliki budaya yang ramah dan santun dengan nuansa kekeluargaan
    3. Melaksanakan trias UKS (penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesahatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah)
    4. Memenuhi standar sekolah sehat
    Untuk mewujudkan sekolah peduli lingkungan, maka diperlukan partisipasi seluruh komponen dan stakeholders pendidikan untuk bersama-sama berikhtiar dan berkampanye peduli lingkungan hidup. Dimulai dari aspek ontology (keberadaan) sekolah yang sehat, epistemologis (bagaimana manajemen pengelolaan sekolah berbasis lingkungan hidup) dan aksiologis (kegunaan) lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang bertujuan untuk membangun kesadaran manusia berperilaku sehat dan peduli lingkungan hidup.

    Manajemen Lingkungan Hidup di Sekolah

    Sekolah sebagai salah satu ruang pendidikan dan pembelajaran, tentu untuk melakukan upaya sadar dan penyadaran menjadi manusia seutuhnya, yang berakhlak mulia/beradab dan berbudaya, manusia yang berarti/berguna atau bermakna. Proses penyadaran tersebut memerlukan prakondisi lingkungan yang kondusif bagi kesehatan baik secara lahiriah maupun batiniah.
     
    Secara lahiriah berarti adanya sanitasi lingkungan yaitu usaha kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada penguasaan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan. Sarana sanitasi antara lain ; ventilasi, suhu, kelembaban, kepadatan hunian, penerangan alami, konstruksi bangunan, sarangan pembuangan, sarana pembuangan kotoran manusia dan penyediaan air bersih (Azwar, 1990) . Dan secara batiniah dapat diukur dengan aspek perilaku peduli lingkungan sehingga diperoleh suasana kenyamanan dalam melakukan proses pendidikan dan pembelajaran.
     
    Derajat kesehatan berkaitan erat dengan hubungan timbal balik antara pembangunan ekologi, sosial dan ekonomi. Untuk itu perlu dikembangkan parameter, metode analisis dan sistem monitoring dampak kesekatan akibat pencemaran air. Penyediaan air bersih, sarana dan sarangan pembuangan air limbah merupakan sarana prasarana penting yang memerlukan standar kesehatan untuk menghindari pencemaran, penyakit dan bahan beracun/berbahaya.

     
    Oleh karena itu, sanitasi di lingkungan sekolah perlu dipantau dan dikendalikan sedemikian rupa sesuai dengan manajemen pengelolaan yang memadai yaitu dengan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
     
    Dan untuk melakukan pemantauan atau pengendalian dampak kegiatan, produk dan jasa aspek-aspek lingkungan dalam penerapan manajemen lingkungan hidup di sekolah, maka paling tidak ada 2 (dua) sistem manajemen lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dengan seksama yaitu manajemen strategi pengelolaan lingkungan hidup dan manajemen personalianya.

    Jumat, 04 Februari 2011

    Takkan Mudah

    Jatuh dan terdampar aku
    dalam kenangan memilukan

    Malam kian menanjak hadirkan bagian tersunyi dan tergelap
    Angin malam yang dingin
    menaburkan aroma luka dari goresan kesakitan

    Masih berbayang jelas dirimu
    dalam angan-angan kalbuku
    Berharap: dirimu taburkan cinta
    Kenyataan: dirimu hanya hadirkan lara

    Meringkuklah aku nrasakan kesakitan
    dari hati yang kau lilitkan kawat berkarat
    SAKIT!! Kau hanya rotasikan kasihmu
    Naun kau revolusikan perih untukku
    Lamaa.... hingga takkan mudah aku bertahan